Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Ada 47 Kabupaten/Kota dengan Tingkat Keterpakaian Tempat Tidur RS di Atas 70 Persen

Kompas.com - 27/01/2021, 21:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, terdapat 47 kabupaten atau kota dengan tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di atas 70 persen, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Kabupaten/kota itu berada di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakara, Jawa Timur dan Bali.

"Kita lihat ada pengereman, tapi ternyata dari target yang ditetapkan ini 47 dari 77 kabupaten/kota ini masih di atas 70 persen, sudah turun tapi masih belum cukup," ujar Dewi, dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Selama PPKM, Jumlah Kasus Aktif Covid-19 Meningkat

Dewi menjelaskan, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam melihat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit.

Pertama, progres kenaikan atau penurunan dalam dua minggu pelaksanaan PPKM.

Kedua, perlu dilihat apakah tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit sudah di bawah 70 persen atau belum.

Sebab, angka 70 persen merupakan target yang telah ditetapkan dalam memantau keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Lewati 1 Juta, Satgas: Kasus Aktifnya 100.000 Lebih

Dewi mengatakan, pada daerah yang tidak melaksanakan PPKM juga terdapat penurunan tingkat keterpakaian tempat tidur RS.

Namun, ada pula daerah dengan tingkat keterpakaian tempat tidur di atas 70 persen, yakni sekitar 15 kabupaten/kota.

"Per 25 Januari masih ada 5 provinsi yang angkanya di atas 70 persen, semuanya di wilayah PPKM. Ada 11 provinsi yang angka keterpakaian tempat tidur di atas 50 persen tapi masih di bawah 70 persen termasuk dua provinsi yang melaksanakan PPKM," kata Dewi.

Dewi menuturkan, di Bali, rata-rata di daerah PPKM tren keterpakaian tempat tidurnya naik dengan angka 5,14 persen, sedangkan di daerah non-PPKM naik hingga 8,96 persen.

Di Banten, trennya sudah menurun rata-rata 5,53 persen, sedangkan non-PPKM trennya masih naik 12,91 persen.

Sementara di Yogyakarta, ada kondisi daerah yang mengalami penurunan, tetapi ada juga yang masih naik.

"Misalnya di Kulon Progo kenaikannya hingga 20 persen. Jadi ketika dirata-ratakan kesannya dia masih naik sekitar 2,44 persen," kata dia.

Baca juga: Satgas Sebut Pemantauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Meningkat Selama PPKM

Adapun di DKI Jakarta, rata-rata tingkat keterpakaian tempat tidur menurun jika dibandingkan pada 4 Januari atau sepekan sebelum PPKM.

Oleh karena itu, rata-rata di DKI Jakarta terjadi penurunan 1,86 persen.

"Sudah turun tapi masih harus digenjot karena belum signifikan," ucap dia.

Adapun tahap pertama PPKM yang dimulai pada 11-25 Januari 2021.

Terdapat 77 kabupaten/kota di tujuh provinsi yang melaksanakannya dan difokuskan di Jawa serta Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com