Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Teken Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dengan Mitra

Kompas.com - 27/01/2021, 19:29 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Tentara Nasional Indonesia menandatangani kontrak bersama pengadaan barang dan jasa secara kolektif Unit Organisasi (UO) Mabes TNI dengan pihak mitra kerja penyedia barang dan jasa.

Penandatanganan kontrak itu disaksikan oleh Inspektur Jenderal TNI Letjen TNI Mar Bambang Suswantono mewakili Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Gedung Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (27/1/2021).

Panglima TNI dalam sambutannya yang dibacakan Irjen TNI mengatakan bahwa acara penandatanganan kontrak bersama ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

"Kegiatan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dan penggunaan anggaran sehingga dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan," kata Marsekal Hadi.

Baca juga: Simak, Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI?

Dengan penandatanganan kontrak pada awal tahun, kata dia, diharapkan akan mempercepat daya serap anggaran TNI tahun 2021 dan dapat menghindari terjadinya kegiatan lintas tahun.

Menurut dia, penandatanganan kontrak bersama pengadaan barang dan jasa antara para pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja jajaran UO Mabes TNI dengan mitra penyedia barang dan jasa ini memedomani Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan 143/PMK.05/2018, dan Peraturan Panglima TNI Nomor 62 Tahun 2018.

"Hal tersebut untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan," ucap Marsekal Hadi.

Ada dua agenda dalam penandatanganan kontrak, yaitu penandatanganan kontrak UO Mabes TNI meliputi pengadaan barang dan jasa oleh Satker Bais TNI dengan PT Cahaya Wdhy Yaka, Puskes TNI dengan PT Pelvi Prumatama, Babek TNI dengan PT Jala Berikat Nusantara, Satkomlek TNI dengan CV Marvin Agung dan Denma Mabes TNI dengan PT Karen Nauli.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Pengangkutan 18.000 Liter Solar Ilegal di Selat Singapura

Kedua, penandatanganan surat perjanjian bersama antara UO Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU dengan Pertamina terkait dengan penggunanaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP).

Dalam membangun kekuatan, kata Panglima TNI, TNI tidak dapat bekerja sendirian sehingga diperlukan mitra kerja yang dapat membantu tercapainya pemenuhan kebutuhan dalam membangun kekuatan TNI.

"Maka, diperlukan suatu sinergitas dan kerja sama yang solid antara pihak-pihak guna saling mendukung sehingga kelancaran dalam mencapai tujuan menjadi prioritas," kata dia. 

Ia menegaskan bahwa pengadaan yang baik akan mendukung pembangunan kekuatan TNI.

Oleh karena itu, pemakaian anggaran belanja yang tepat akan turut menggerakkan perekonomian nasional yang berujung pada pertumbuhan ekonomi negara.

Baca juga: Menkes, Panglima TNI, hingga Pedagang Pasar, Ini Peserta Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Dalam kesempatan itu, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan kepada semua personel TNI yang terlibat langsung dalam pengadaan maupun para mitra penyedia barang dan jasa agar bisa memenuhi kewajiban sesuai target seperti apa yang tercantum dalam klausul kontrak, yakni tepat waktu, tepat jumlah, dan berkualitas.

"Kepada para mitra penyedia barang dan jasa, saya minta ikutlah bertanggung jawab atas kemajuan pembangunan kekuatan TNI. Anggaran yang telah dialokasikan oleh negara kepada TNI harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada rakyat, bangsa, dan negara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com