Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Pemilu, Gerindra Tunggu Hasil Koordinasi dengan Partai Lain

Kompas.com - 27/01/2021, 15:34 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Gerindra terus berkoordinasi dengan partai-partai lain terkait revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Beberapa partai, seperti PPP dan PAN menolak RUU Pemilu karena dianggap tidak mendesak. 

"Apakah perlu atau tidak perlu, ini masih menyangkut pendapat partai-partai yang sementara masih dikomunikasikan antara parpol-parpol yang ada. Karena itu, Gerindra menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antarparpol di DPR," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Saat PAN dan PPP Tolak Revisi UU Pemilu...

Ia menyebut, Gerindra juga melakukan kajian di internal partai terkait perubahan-perubahan dalam RUU Pemilu, misalnya, soal pelarangan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut pemilu.

Selain itu, soal Pilkada 2022 dan 2023. "Kami juga sedag menghitung dan kami kaji dan kami minta pendapat parpol lain mengenai perlu tidaknya Pilkada 2022," ujar Dasco.

Sementara itu, soal rencana kenaikan ambang batas parlemen hingga lima persen, Dasco menegaskan, Gerindra pada prinsipnya siap mengikuti berapa pun angka yang ditetapkan.

Baca juga: Zulkifli Hasan: Revisi UU Pemilu Belum Saatnya Dilakukan

Namun, kata dia, Gerindra juga mempertimbangkan soal akomodasi suara rakyat sebagai peserta pemilu.

"Yang kami hitung adalah bagaimana nanti parliamentary threshold ini bisa mengakomodasi dan menampung suara seluruh rakyat yang ikut pemilu. Karena itu dalam komunikasi antarparpol, Gerindra ikut aktif dalam komunikasi untuk memutuskan parliamentary threshold seperti apa," ucap dia.

DPR tengah menggodok revisi UU Pemilu. Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut yakni jadwal pemilihan kepala daerah.

Dalam draf RUU Pemilu, tertuang dalam Pasal 731 Ayat (2) bahwa pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dilaksanakan pada 2022.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Ditolak PAN dan PPP, Wakil Ketua Komisi II: Ini Semangatnya Jangka Panjang

Pada Ayat (3) dinyatakan, pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dilaksanakan pada 2023.

Selain soal jadwal pilkada, RUU Pemilu membahas soal perubahan ketentuan ambang batas parlemen.

Dalam Pasal 217 draf RUU itu dinyatakan bahwa partai politik peserta pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com