JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengikuti langkah Partai Amanat Nasional (PAN) menolak dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Alasannya, PPP menilai perubahan UU Pemilu yang relatif cepat akan membuat tidak ada waktu untuk mematangkan demokrasi.
"Tergerus dengan perubahan Undang-Undang Pemilu. Diperlukan kemantapan demokrasi prosedural agar demokrasi substansial memperoleh kesempatan berkinerja," ujar Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/1/2021).
Baca juga: Ketum PPP: Belum Saatnya UU Pemilu Diubah
Tak hanya itu, Suharso menilai isu krusial dalam revisi UU Pemilu yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) masih relevan untuk diterapkan pada pemilu berikutnya.
Ia mengatakan, ambang batas pencalonan presiden sebaiknya tetap 20 persen dan ambang batas parlemen tetap di angka 4 persen.
"Karena kian tinggi ambang batas parlemen, makin tinggi suara rakyat yang tersia-siakan. Ambang batas parlemen 4 persen relatif sudah tinggi," ucapnya.
Baca juga: Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menolak langkah DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi UU Pemilu.
"PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Menurut Zulkifli, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih sangat baru yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Revisi UU Pemilu Belum Saatnya Dilakukan
Oleh karenanya, dia menyatakan, revisi UU Pemilu belum saatnya dilakukan. Meski demikian, beleid tersebut cukup disempurnakan melalui aturan turunan.
"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," ujarnya.