Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Kompas.com - 25/01/2021, 19:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mendukung pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemisahan tersebut tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ia menilai, pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan menghasilkan pemerintahan yang efektif.

"Saya pribadi, penyelenggaraan pemilu, dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal ini akan jauh lebih efektif untuk menghasilkan pemerintahan efektif ditingkat nasional maupun lokal," kata Pramono, dalam diskusi virtual Fraksi PAN, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Zulkifli Hasan: Revisi UU Pemilu Belum Saatnya Dilakukan

Pramono mendukung pemisahan antara Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif DPR RI, dan DPD RI dengan Pilkada serta Pileg DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurutnya, pemisahan itu akan mengurangi beban penyelenggara pemilu seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 dengan lima surat suara.

"Karena di antara ini ada Pilgub dan pilwalkot ini satu ya. Jadi Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota hanya 4 surat suara. Jadi, membagi tiga dan empat surat suara tidak akan seberat beban penyelenggaraan Pemilu Nasional 2019," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg: 2021, DPR Akan Tuntaskan Revisi UU Pemilu

Pramono berpendapat, jika Pemilu nasional dan Pemilu daerah dipisahkan akan memudahkan pemilih dalam memilih isu di tingkat nasional dan daerah.

Ia mengatakan, saat Pilpres 2019, isu kedaerahan tertutup dengan isu nasional.

Lebih lanjut, Pramono menilai, terjadi sejumlah permasalahan dari segi penyelenggaraan pada Pemilu 2019 dengan lima surat suara. Salah satunya adalah kematian para petugas seusai tahapan pencoblosan.

"Pemilu serentak lima kotak suara yang kita laksanakan kemarin betul-betul sangat berat, beban penyelenggaraan teknis sangat berat sampai ke soal psikologis yang selalu kita ungkit soal kematian penyelenggara Pemilu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com