Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Penanganan Pandemi Buruk, tetapi Masyarakat yang Kerap Disalahkan

Kompas.com - 25/01/2021, 13:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, pemerintah cenderung sering menyalahkan masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Isnur, kecenderungan itu merupakan upaya untuk menutupi buruknya kepemimpinan dan penanganan pandemi selama ini.

"Kami menemukan ada semacam kecenderungan dan semacam pola pemerintah ini ada semacam kalau bahasa lama itu, buruk muka cermin dibelah," ujar Isnur dalam konferensi pers bertajuk Lindungi Hak Kesehatan Warga dan Keamanan Pelapor, yang digelar daring, Senin (25/1/2021).

"Jadi buruknya kepemimpinan dan pengelolaan penanganan pandemi, tapi masyarakat yang salah," lanjutnya.

Baca juga: Jokowi soal Penanganan Pandemi: Bagi yang Komentar Mungkin Mudah, tapi Praktiknya Sulit ...

 

Isnur berpandangan sikap pemerintah itu terlihat konsisten. Ia mencontohkan, beberapa kali pemerintah menyampaikan pernyataan soal pemidanaan warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Selain itu, hingga saat ini pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah (PP) soal penanganan pandemi Covid-19. Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau penanganan pandemi itu wajib dibuat PP-nya. Bagaimana menangani pandemi ini? Apa itu tracing, treatment bagaimana? Sampai sekarang sudah setahun pandemi dan sudah hampir tiga tahun UU, tidak juga dibuat PP-nya," tutur Isnur.

"Seperti itu kondisi penanganan pandemi kita. Tapi masyarakat yang disalahkan tidak mau jaga jarak dan sebagainya. Itu sebenarnya adalah gambaran dari ketidakmampuan mereka dalam menangani pandemi," tegasnya.

Baca juga: Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara

Contoh lain, lanjut Isnur, yakni Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Berdasarkan telegram itu, masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.

"Karena banyak orang kritik ke Presiden soal penanganan, lalu diancam dengan menghidupkan kembali pasal itu," kata Isnur.

Isnur pun menyarankan agar pemerintah tetap mau menampung saran dan kritik masyarakat. Pemerintah sebaiknya menghadapi kritik sebagai masukan untuk mengatasi pandemi.

"Anggaplah laporan seperti ini sebagai masukan. Dilayani dengan baik. Kenapa kita tuntut pemerintah? Sebab pemerintah punya kewajiban," ujar Isnur.

"Dalam UU Kesehatan, kewajiban menyampaikan informasi, melayani masyarakat dan sebagainya itu ada di pemerintah," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Telah Upayakan Langkah Luar Biasa dalam Penanganan Pandemi

Sebelummya, Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang luar biasa dalam menangani pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com