JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan rancangan UU Perlindungan Data Pribadi hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk beraktivitas di ruang digital.
Menurutnya, saat ini pemanfaatan teknologi digital seperti penggunaan aplikasi video dan web konferensi kian pesat.
"Dengan adanya undang-undang dan sanksi, (masyarakat) merasa aman beraktivitas di ruang digital," kata Semuel dalam diskusi daring yang digelar Fraksi Partai Golkar, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Data Sharing WhatsApp Sesuai Prinsip Perlindungan Data Pribadi
Semuel mengatakan, RUU PDP yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan HAM, khususnya terkait perlindungan data pribadi.
"Akan memberikan keseimbangan tata kelola data pribadi dan menjamin perlindungan hak subjek data, serta menyediakan prinsip dan syarat-syarat sah dalam memproses data pribadi yang harus ditaati pengendali dan pemproses data pribadi," tuturnya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Putuskan Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
RUU PDP akan mengatur sanksi secara proporsional terhadap pelanggar perlindungan data.
Dengan begitu, keamanan yang ingin diciptakan pemerintah makin terasa bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, Semuel menyebut RUU PDP terdiri atas 15 bab dan lebih dari 70 pasal.
"(Mengatur) apa itu data pribadi, bagaimana prosesnya, legalnya apa saja dan seterusnya. Sanksinya juga ada dan ada juga unsur pidananya dan berikan bagi hak yang dirugikan bisa tuntutan," kata Semuel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.