Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Independen Diperlukan untuk Pastikan Efektivitas UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 25/01/2021, 12:51 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengingatkan pentingnya lembaga independen untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi.

Wahyudi memaparkan tiga model otoritas independen yang bisa dicontoh Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang masih di dalam pembahasan di DPR.

"Bicara tentang otoritas independen perlindungan data pribadi, ini merupakan salah satu kepingan puzzle terpenting untuk memastikan efektif dan berdayagunanya UU PDP," kata Wahyudi dalam diskusi daring yang digelar Fraksi Golkar, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Putuskan Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Model pertama, yaitu otoritas jamak atau multilembaga yang dibentuk sesuai kewenangan yang diatur undang-undang. Model ini diadopsi sejumlah negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Taiwan.

"Di mana dalam satu negara ada berbagai macam otoritas sesuai undang-undang sektoralnya. Seperti yang diterapkan AS, undang-undang tentang asuransi kesehatan, perlindungan anak, dia membentuk otoritas yang terkait perlindungan data pribadi," jelasnya.

Kedua, yaitu model otoritas dual yang memisahkan lembaga yang memiliki kewenangan hampir serupa, seperti Ombudsman dan Komisi Informasi. Model ini banyak diadopsi di Eropa, misalnya di Austria dan Belgia.

"Ini membedakan posisi komisi informasi di satu sisi dan otoritas perlindungan di sisi lain. Ini banyak diterapkan di negara-negara Uni Eropa karena mereka tunduk pada EU GDPR (General Data Protection Regulation)," ujar Wahyu.

Baca juga: Rapat, DPR-Kominfo Bahas DIM RUU Perlindungan Data Pribadi

Ketiga, adalah model otoritas tunggal, yaitu satu badan yang secara khusus menangani akses informasi publik sekaligus perlindungan privasi. Model ini diterapkan di Jerman, Swiss, Hongaria, dan Irlandia.

"Di mana digabungkan antara otoritas yang sebelumnya ada, misalnya komisi informasi atau ombudsman diberikan tambahan wewenang untuk mengatur penegakan hukum perlindungan data pribadi," tuturnya.

Wahyu mengatakan, hadirnya otoritas independen perlindungan data pribadi akan menentukan kesetaraan atau adequacy UU PDP suatu negara dengan EU GDPR.

Di Asia, baru Jepang yang dinyatakan memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang setara dengan EU GDPR. Sementara, Korea Selatan sedang dalam proses untuk memperoleh pernyataan kesetaraan (adequacy decisions) dari Komisi Eropa.

"Negara Asia satu-satunya yang dinyatakan adequate dengan EU GDPR itu baru Jepang. Lalu menyusul yang sekarang proses mengeluarkan adequacy yaitu Korsel. Korsel tahun 2020 baru melakukan amandemen terhadap Personal Information Act mereka," ujar Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com