Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren, FPI: Itu "Grand Design" untuk Kerjai Kami

Kompas.com - 24/01/2021, 15:24 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyesalkan laporkan terhadap Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin.

Adapun lahan tersebut digunakan untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, FPI di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami sangat menyesalkan terhadap laporan tersebut, karena itu kan menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata Sugito kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan PTPN ke Bareskrim soal Lahan untuk Pesantren di Megamendung

Sugito menyampaikan, karena pimpinan FPI Rizieq Shihab saat itu ingin mendirikan sebuah pesatren, penggarap menjualnya kepada yayasan Markaz Syariah.

“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” ujar Sugito.

“Jadi pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” ucap dia.

Baca juga: Kontroversi Swab Test Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Sanksi RS Ummi

Sugito menduga, PTPN VIII sengaja mempermasalahkan lahan yang sudah lama ditelantarkan tersebut karena terkait dengan Rizieq Shihab.

“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito.

Dia mempertanyakan soal lahan PTPN VIII lainnya yang dipakai oleh perusahaan atau perorangan tetapi tidak dilaporkan kasusnya ke polisi. 

"Dan hanya pesantren milik yayasan Markaz Syariah yang dilaporkan? ini ada apa?” ucap dia.

Baca juga: Rizieq Shihab Ajak Masyarakat Bantu Korban Terdampak Bencana

Sugito berharap, PTPN VIII obyektif terkait persoalan lahan. 

Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dilaporkan dengan sangkaan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Lalu, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com