JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang ke sejumlah pihak di Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid A Aladdin sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lapan tahun 2015, Jumat (22/1/2021).
"Rajid A Aladdin didalami keterangannya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee kepada pihak-pihak tertentu di BIG dan Lapan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan Tersangka Kasus Pengadaan Citra Satelit
Ali menuturkan, penyidik juga mendalami keterangan Rasjid terkait perusahaannya yang menjadi salah satu rekanan dalam pengadaan CSRT tersebut.
"Sekaligus juga dikonfirmasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh Lapan," ujar Ali.
Selain Rasjid, penyidik memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini pada Kamis (21/1/2021) yakni mantan Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfatekgan Lapan Henny Sulistyawati dan Kepala Bidang Pustekdata Lapan Ayom Widipamintao.
Baca juga: Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan
Ali mengatakan, Ayom diperiksa soal dugaan penerimaan sejumlah uang dan fasilitas khusus dari beberapa pihak rekanan dalam pengadaan CSRT tahun 2015.
Sementara, dalam pemeriksaan terhadap Henny, penyidik menyita barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala BIG Priyadi Kartono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis.
Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan kepada Kejagung, KASN, dan BIG
Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.
Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan CSRT, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
"Diduga dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1/2021).
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.