Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto Didakwa Beri Suap Nurhadi Sebesar Rp 45,7 Miliar

Kompas.com - 22/01/2021, 13:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto didakwa memberi suap senilai Rp 45.726.955.000 kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebiyono.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 45.726.955.000," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK.

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan Rezky mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dan gugatan Hiendra melawan Azhar Umar.

Baca juga: KPK Buka Peluang Gunakan Pasal Perintangan Penyidikan bagi yang Bantu Hiendra Soenjoto

Gugatan antara PT MIT dan PT KBN itu terakit perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda.

Sementara, gugatan Hiendra melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

JPU KPK menyatakan, atas permohonan Hiendra, Nurhadi dan Rezky pun mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut.

"Bahwa untuk pengurusan perkara-perkara tersebut diatas, terdakwa telah memberikan uang kepada Nurhadi melalui Rezky Herbiyono seluruhnya sejumlah Rp 45.726.955.000," kata JPU KPK.

Baca juga: Jejak 8 Bulan Buron Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

JPU KPK mengungkapkan, pemberian uang itu disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerja sama pembangunan pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) antara Hiendra dan Rezky yang diberikan melalui 21 tahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Atas perbuatannya itu, Hiendra dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Nurhadi dan Rezky telah diproses di pengadilan. Keduanya didakwa menerima menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Hiendra serta gratifikasi Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com