JAKARTA, KOMPAS.com – DPR resmi menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Azis.
DPR mengesahkan penunjukan Listyo sebagai calon kapolri penganti Idham lewat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Kepala Bareskrim Polri itu sebentar lagi akan menyandang status pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara begitu dilantik Presiden Joko Widodo.
Baca juga: DPR Setujui Pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri
Setelah resmi menyandang pangkat jenderal polisi bintang empat, Listyo akan segera dihadapkan dengan kasus besar yang menyita perhatian publik, yakni penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
Kasus tersebut bakal menjadi batu ujian pertama bagi Listyo selaku Kapolri.
Perkembangan kasus
Kasus yang semula ditangani Polda Metro Jaya itu kini diambil alih oleh Bareskrim.
Hingga kini, penyidik Bareskrim telah memeriksa empat personel kepolisian terkait bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar FPI.
"Sampai saat ini saksi yang telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ada 83. Dari 83 tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Ia menuturkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi terkait peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga masih menunggu apakah ada informasi tambahan sebelum melakukan gelar perkara.
Baca juga: Harapan Listyo Sigit, Masyarakat Dapat Akses Layanan Polri Semudah Pesan Piza
Adapun hingga kini gelar perkara mengenai kasus penembakan keenam laskar FPI belum dilakukan.
Polisi juga belum menetapkan tersangka atas peristiwa yang menewaskan enam anggota laskar FPI yang diduga hendak menyerang polisi.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Meskipun demikian polisi mengatakan hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Diminta Tegas Larang Anggota Polri Rangkap Jabatan
Hasil penyelidikan Komnas HAM