Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penerbitan Perpres Pencegahan Ekstremisme, Rasio Polisi dan Penduduk Tak Ideal

Kompas.com - 20/01/2021, 18:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan sejumlah alasan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021.

Salah satu pertimbangan pemerintah yakni rasio polisi dan penduduk yang tidak ideal. Jumlah polisi sekitar 470.000 orang, sedangkan jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa.

"Jadi kalau dihitung, satu polisi itu kurang lebih harus mengelola 500 masyarakat. Padahal di Jepang itu hanya 1 banding 50," kata Moeldoko, di kantornya, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Soal Perpres Pencegahan Ekstremisme, Moeldoko: Kita Mesti Rasional

Oleh sebab itu, pemerintah menilai masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Alasan lain diterbitkannya perpres terkait dengan kewaspadaan. Moeldoko mengatakan, pasca-reformasi banyak pihak takut untuk bicara isu tersebut karena tak ingin dianggap tidak reformis atau bergaya Orde Baru.

Padahal, kewaspadaan sangat penting untuk menghindari keteledoran, kelalaian, dan ancaman dari lingkungan sekitar.

Moeldoko mengatakan, ihwal keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa hanya ditangani kepolisian, negara dan pemerintah saja. Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan.

"Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya, bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi," kata Moeldoko.

Baca juga: Soal Perpres Pencegahan Ekstremisme, Kemenag: Relevan dengan Visi Moderasi Beragama

Moeldoko menambahkan, Perpres 7/2021 juga lahir atas dorongan organisasi masyarakat sipil. Setidaknya, ada 50 organisasi yang mendukung penerbitan perpres.

Dukungan lainnya berasal dari 18 kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.

Ia pun meminta agar masyarakat memahami bahwa dalam situasi seperti keterlibatan seluruh masyarakat, dalam konteks pencegahan dan penanggulangan ekstremisme, perlu disambut baik.

"Ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional karena negara melindungi segenap bangsa, melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman," tuturnya.

Baca juga: 5 Poin Penting Perpres Pencegahan Ekstremisme, dari Pelibatan Influencer hingga Pelatihan Penceramah

Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021. Perpres itu resmi diundangkan sehari setelahnya.

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) merupakan serangkaian program mitigasi yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga.

Salah satu fokus pemerintah dalam RAN PE ialah meningkatkan daya tahan kelompok rentan agar terhindar dari tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah. Salah satunya dengan peningkatan efektivitas pelaporan kepada polisi oleh masyarakat dalam mencegah ekstremisme.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Adakan Pelatihan Pemolisian Masyarakat Cegah Ekstremisme

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, pemolisian masyarakat atau Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat.

Sehingga masyarakat mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.

Peran masyarakat dalam mencegah ekstremisme dinilai perlu dioptimalisasi sehingga akan dilakukan pelatihan pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com