JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab beberapa faktor pemicu ekstremisme.
Menurut Christina, Perpres RAN-PE mengakui adanya beberapa pemicu ekstremisme dan faktor-faktor mana saja yang tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan.
"Perpres RAN-PE menjawab hal ini dan menyediakan ruang bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melibatkan peran serta masyarakat. Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi," kata Christina melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: 5 Poin Penting Perpres Pencegahan Ekstremisme, dari Pelibatan Influencer hingga Pelatihan Penceramah
Ia mengatakan, saat ini persoalan ekstremisme bukan hanya menjadi masalah pemerintah, tapi juga seluruh elemen bangsa.
"Perkembangan saat ini memang mengkhawatirkan, penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," kata dia.
Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Revisi UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi aturan yang mewajibkan pemerintah mencegah terorisme.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Bakal Susun RUU Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak
Pencegahan tersebut dilakukan dengan langkah antisipasi secara terus-menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
"Perpres RAN-PE menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya pun sangat menyambut baiknya ditebritkannya Perpres tersebut.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Bakal Kembangkan Daerah Percontohan Pencegahan Ekstremisme
Ia juga berjanji bahwa Komisi I DPR akan terus memantau dan memastikan kementerian/lembaga mitra melaksanakan komitmen pemerintah tersebut.
"Terutama yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini," ucap dia.