JAKARTA, KOMPAS.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi III DPR mendalami empat hal krusial dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (20/1/2021).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal pertama yang harus didalami anggota DPR adalah terkait reformasi di tubuh Kepolisian.
"Hal ini penting, sebab, selama ini agenda reformasi kepolisian yang kerap diusung oleh Kapolri terasa berjalan di tempat," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: 7 Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Listyo Sigit, Kekerasan oleh Polisi hingga Terorisme
Kedua, DPR harus mendalami upaya calon Kapolri dalam membangun relasi dengan instansi penegak hukum lain terkait agenda pemberantasan korupsi.
Menurut Kurnia, kepolisian kerap mengedepankan ego sektoral saat menangani perkara korupsi, terlebih kasus yang melibatkan internal Polri.
Ia mencontohkan kasus pengadaan simulator SIM atau penerbitan surat palsu Djoko Tjandra yang melibatkan perwira tinggi kepolisian.
Ketiga, Kurnia meminta DPR mendalami peta jalan pembenahan integritas anggota kepolisian karena selama Korps Bhayangkara selalu menempati peringkat bawah dalam hal kepercayaan publik akan komitmen pemberantasan korupsi.
"Untuk menanyakan ini DPR dapat memulai menggali lebih jauh konsep pencegahan dan penindakan yang ditawarkan oleh calon Kapolri tersebut," kata Kurnia.
Baca juga: Dukungan dan Tantangan untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit...
Dalam lingkup pencegahan, kata Kurnia, calon Kapolri harus menjelaskan soal ketertiban dan kebenaran pelaporan LHKPN anggota Kepolisian.
Sementara, dari sisi penindakan, calon Kapolri harus berani membentuk tim satuan tugas yang fokus pada penyelidikan dan penyidikan di tubuh kepolisian.
Keempat, Kurnia meminta DPR mendalami penuntasan perkara besar dan membantu kerja pemberantasan korupsi.
"Pada poin ini DPR mesti menanyakan kepada calon Kapolri terkait pengungkapan ulang perkara penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan," ujar Kurnia.
Baca juga: Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra
Pasalnya, menurut Kurnia, dua Kapolri sebelumnya gagal dalam mengungkap aktor lapangan, motif, serta pelaku intelektual peristiwa tersebut.