JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan daring perusahaan jual beli Grab Toko.
“Termasuk juga dengan kemungkinan adanya tersangka baru yang masih didalami oleh penyidik,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Bareskrim Periksa Supervisor dan Head Sales Grab Toko
Saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Yudha Manggala Putra, selaku pemilik Grab Toko. Yudha ditangkap di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.
Ramadhan menuturkan, proses penyidikan masih terus dilakukan.
“Sampai saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” tuturnya.
Baca juga: Polisi: Pemilik Grab Toko Investasikan Uang Hasil Kejahatan ke Bentuk Cryptocurrency
Atas dugaan penipuan tersebut, polisi mengungkapkan terdapat 980 pembeli yang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp 17 miliar.
Menurut polisi, Yudha menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga sangat murah di laman Grab Toko.
Hal itu pun menarik minat calon pembeli. Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.
Baca juga: Polri Sebut Pemilik Grab Toko Pekerjakan 6 Customer Service, Ini Tugas Mereka
Apabila ada konsumen bertanya mengapa pesanannya tak kunjung dikirim, Yudha telah mempekerjakan enam orang customer service yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang.
Yudha diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.