JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengungkapkan temuan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada 2020.
Abhan melaporkan, sebanyak 166 dugaan pelanggaran Pilkada terkait politik uang.
Ia mengatakan, dari 166 pelanggaran tersebut sebanyak 76 dugaan pelanggaran politik uang sudah naik ke tingkat pengadilan.
"Sementara itu, 31 masih diteruskan ke penyidik 96 dihentikan oleh pengawas karena tidak memenuhi unsur terpenuhi," kata Abhan dalam rapat kerja Komisi II DPR, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: KPU: 40 Komisioner Terpapar Covid-19 Selama Pelaksanaan Pilkada 2020
Abhan mengingatkan, pelanggaran terkait politik uang diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang menyebutkan putusan dan sanksi adalah diskualifikasi.
"Maka di Pasal 73 itu adalah putusan dan sanksinya diskualifikasi dan ini ditangani oleh Bawaslu provinsi, meskipun kejadian di kabupaten/kota maka yang berwenang melakukan adalah Bawaslu provinsi," ujarnya.
Selain politik uang, Abhan mengatakan, jenis pelanggaran lain yang terjadi selama Pilkada yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik di jajaran ad hoc, pelanggaran pidana dan hukum lainnnya.
"Sebanyak 1.489 pelanggaran Amadministrasi, 288 pelanggaran kode etik jajaran ad hoc , 179 pelanggaran pidana, 1.562 pelanggaran hukum lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Abhan mengatakan, sepanjang pelaksanaan Pilkada, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kerap terjadi.
Baca juga: Tolak Rekomendasi Bawaslu Batalkan Petahana, Putusan KPU Tasikmalaya Dinilai Cacat Hukum
Pelanggaran yang dilakukan ASN di antaranya, sebanyak 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.
Sebanyak 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu paslon dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
"Dan ini sudah diberikan oleh KASN sebanyak 1.562 rekomendasi kepada PPKnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.