JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para calon jemaah dan petugas haji yang rencananya berangkat di 2021 ini diprioritaskan mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Yaqut mengatakan, ia telah mengirim surat ke Kementerian Kesehatan terkait prioritas vaksin untuk jemaah dan petugas haji tersebut.
"Kami bersurat tanggal 5 Januari 2021, terkait kesehatan prioritas vaksinasi kesehatan bagi jemaah haji dan jemaah umrah serta petugas haji. Dan jenis vaksin untuk jemaah haji dan jemaah umrah dan petugas haji," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Bentuk Tim Manajemen Krisis Ibadah Haji 2021, Menag: Bentuk Keseriusan Layani Umat
Untuk jemaah haji dan petugas haji, Yaqut mengatakan jumlahnya yaitu 257.540 orang. Rinciannya, jemaah haji reguler dan khusus 221.000 orang dan petugas kloter dan nonkloter 4.200 orang.
Kemudian, petugas haji di seluruh Indonesia 3.400 orang, pembimbing haji 18.000 orang, serta panitia dan pembimbing manasik 10.940 orang.
"Terkait jumlah vaksinasi, kami sangat berharap nanti Kemenkes bisa memberikan alokasi dua kali pemberian vaksin untuk 257.540 orang," ujarnya.
Sementara itu, hingga saat ini pemerintah menyiapkan tiga skenario keberangkatan jemaah haji tahun 2021. Berbagai opsi ini disiapkan mengingat pandemi Covid-19 belum juga mereda.
Baca juga: Menag Bentuk Tim Manajemen Krisis Haji, Mulai Bekerja Hari Ini
"Kami menyiapkan tiga opsi. Pertama, kuota penuh. Kedua, kuota terbatas. Ketiga, tidak memberangkatkan jemaah haji," kata Yaqut.
Kendati begitu, Yaqut mengatakan pemerintah tetap bekerja menyiapkan opsi pertama, yaitu jemaah haji berangkat dengan kuota penuh.
"Tetap bekerja menyiapkan opsi pertama dengan asumsi kuota penuh. Kami berharap wabah segera berakhir sehingga penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah bisa berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Ia pun mengatakan, menurut rencana, jemaah haji yang akan berangkat di 2021 ini yaitu mereka yang berhak berangkat pada 2020 dan tidak melakukan pembatalan keberangkatan haji.
"Yang diberangkatkan adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi yang telah melunasi Bipih atau yang belum sempat melunasi Bipih serta tidak melakukan pembatalan hajinya," jelas Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.