JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu sektor yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19 di Tanah Air adalah sektor usaha makanan dan minuman.
Pandemi yang terjadi sejak tahun lalu ini telah membuat banyak pengusaha harus putar otak untuk bisa bertahan.
Terlebih, pandemi ini juga kerap diselingi dengan berbagai kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Seorang pengusaha makan dan minuman, Masbukhin Pradana mengakui salah satu strategi agar usahanya tetap bertahan yaitu dengan mengurangi pengeluaran, sekalipun pendapatan tak sesuai yang diharapkan.
"Setidaknya kita jangan melakukan pengeluaran terlalu banyak, mungkin yang bisa kita lakukan pengurangan karyawan yang bersifat kontra," ujar Masbukhin dalam konferensi pers yang digelar BNPB, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Ada Pedagang Protes PPKM, Wali Kota Salatiga: Ini Soal Kesadaran, Bukan Menakuti
Ketika pembatasan pertama diberlakukan, pendapatan usahanya sempat terjun bebas. Pendapatan berkurang 50 persen, bahkan sempat minus 70 persen.
Tak mau gulung tikar, Masbukhin pun terpaksa mengurangi jumlah karyawan.
Saat PSBB pertama berakhir, usahanya sempat sedikit pulih. Akan tetapi bisnisnya kembali diterpa badai menyusul adanya PSBB berikutnya.
Hal itu semakin diperparah dengan diberlakukannya PPKM yang saat ini masih berjalan.
Adanya kebijakan ini, lagi-lagi harus membuatnya memutar otak. Ia kemudian mencoba membangun kebijakan internal baru, yakni dengan menerapkan gaji harian kepada karyawannya.
"Kita ngomong ke teman-teman, 'mungkin enggak kita lakukan gaji itu harian'. Kalau misalnya setiap minggu masuk enam hari, bisa enggak masuk empat hari, itu yang kita lakukan efisien seperti itu," terang Masbukhin.
Baca juga: 1.598 Warga Semarang Kedapatan Langgar Aturan PPKM, 115 Unit Usaha Disegel
Di samping itu, pihaknya memaklumi kondisi ini. Mengingat, virus corona yang hingga kini belum reda memaksa setiap orang agar tidak kaget jika kemudian hari ada kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat.
"Kami sebagai pelaku pasti memaklumi kondisi ini, secara kekagetan itu sudah, yo weslah," imbuh dia.
Adapun PPKM ini berlaku di wilayah Jawa-Bali. Penerapan ini berlaku sejak 11 Januari-25 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.