Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pengusaha Makanan Bertahan di Tengah Pembatasan Aktivitas Masyarakat Saat Pandemi

Kompas.com - 19/01/2021, 14:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu sektor yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19 di Tanah Air adalah sektor usaha makanan dan minuman.

Pandemi yang terjadi sejak tahun lalu ini telah membuat banyak pengusaha harus putar otak untuk bisa bertahan.

Terlebih, pandemi ini juga kerap diselingi dengan berbagai kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Seorang pengusaha makan dan minuman, Masbukhin Pradana mengakui salah satu strategi agar usahanya tetap bertahan yaitu dengan mengurangi pengeluaran, sekalipun pendapatan tak sesuai yang diharapkan.

"Setidaknya kita jangan melakukan pengeluaran terlalu banyak, mungkin yang bisa kita lakukan pengurangan karyawan yang bersifat kontra," ujar Masbukhin dalam konferensi pers yang digelar BNPB, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Ada Pedagang Protes PPKM, Wali Kota Salatiga: Ini Soal Kesadaran, Bukan Menakuti

Ketika pembatasan pertama diberlakukan, pendapatan usahanya sempat terjun bebas. Pendapatan berkurang 50 persen, bahkan sempat minus 70 persen.

Tak mau gulung tikar, Masbukhin pun terpaksa mengurangi jumlah karyawan.

Saat PSBB pertama berakhir, usahanya sempat sedikit pulih. Akan tetapi bisnisnya kembali diterpa badai menyusul adanya PSBB berikutnya.

Hal itu semakin diperparah dengan diberlakukannya PPKM yang saat ini masih berjalan.

Adanya kebijakan ini, lagi-lagi harus membuatnya memutar otak. Ia kemudian mencoba membangun kebijakan internal baru, yakni dengan menerapkan gaji harian kepada karyawannya.

"Kita ngomong ke teman-teman, 'mungkin enggak kita lakukan gaji itu harian'. Kalau misalnya setiap minggu masuk enam hari, bisa enggak masuk empat hari, itu yang kita lakukan efisien seperti itu," terang Masbukhin.

Baca juga: 1.598 Warga Semarang Kedapatan Langgar Aturan PPKM, 115 Unit Usaha Disegel

Di samping itu, pihaknya memaklumi kondisi ini. Mengingat, virus corona yang hingga kini belum reda memaksa setiap orang agar tidak kaget jika kemudian hari ada kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat.

"Kami sebagai pelaku pasti memaklumi kondisi ini, secara kekagetan itu sudah, yo weslah," imbuh dia.

Adapun PPKM ini berlaku di wilayah Jawa-Bali. Penerapan ini berlaku sejak 11 Januari-25 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com