Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra

Kompas.com - 18/01/2021, 22:45 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andi Irfan Jaya bertanggung jawab membuat action plan agar Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tak perlu menjalani hukumannya.

Diketahui, sebelum tertangkap pada Juli 2020, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di mana ia divonis 2 tahun penjara.

"Terdakwa selaku konsultan bertugas untuk meredam pemberitaan bagi Djoko Tjandra ketika kembali ke Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Bersikeras Tidak Kirim Action Plan ke Djoko Tjandra

"Sekaligus dipercaya sebagai pembuat action plan misalnya untuk tindakan ini penanggung jawabnya siapa yang dituangkan dalam action plan dengan biaya 600.000 dollar AS untuk terdakwa sehingga unsur sengaja memberikan perbuatan pembantuan telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa," sambung dia.

Menurut majelis hakim, Djoko Tjandra, Andi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta advokat Anita Kolopaking sudah menyepakati bahwa masalah hukum Djoko Tjandra diserahkan kepada Anita.

Sementara, masalah lainnya diurus Andi Irfan yang dituangkan dalam "action plan". Atas perannya itu, Andi Irfan disebut akan menerima 600.000 dollar AS.

Hakim Eko mengatakan, Andi Irfan adalah seorang sarjana, pengusaha kuliner, pernah bekerja di perusahaan konsultan sehingga dipandang memiliki pengetahuan yang cukup untuk membuat proposal action plan.

"Meski Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa tidak ada yang mengakui membuat action plan dalam bentuk surat tapi dipastikan bahwa pembuatan action plan dipercayakan kepada terdakwa berdasarkan pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, Anita, Pinangki dan Djoko Tjandra sehingga dapat dipastikan action plan benar adanya," ungkapnya.

Pertemuan yang dimaksud terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019. Saat itu, Andi bersama Pinangki dan Anita menemui Djoko Tjandra di negara tetangga tersebut.

Dari surat dakwaan, terungkap bahwa ada inisial Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali (HA) yang dicantumkan dalam action plan.

Baca juga: Terdakwa Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Adapun dalam kasus ini, Andi Irfan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Andi terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, serta melakukan pemufakatan jahat.

Andi Irfan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com