Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Herd Immunity Butuh Waktu, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Kompas.com - 18/01/2021, 18:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Reisa Brotoasmoro mengatakan, vaksinasi virus corona bertujuan untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Upaya ini dilakukan demi mengakhiri pandemi.

Namun demikian, kata dia, herd immunity tidak serta merta terbentuk saat vaksinasi dilakukan, tetapi memerlukan waktu.

"Kekebalan kelompok yang dihasilkan dari vaksin itu butuh waktu. Pertama kita harus memastikan semua merata mendapatkan dua dosis suntikan vaksin," kata Reisa dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Efikasi Sinovac 65,3 Persen, Ini Strategi Pemerintah untuk Capai Herd Immunity

"Dan kedua, sampai imunitas kita bersama menolak si virus sehingga tidak memberikan ruang bagi si virus untuk punya rumah atau inang baru," tuturnya.

Oleh karenanya, meski vaksinasi Covid-19 sudah dimulai, Reisa meminta seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.

Protokol kesehatan, kata dia, harus terus diterapkan sembari menunggu vaksinasi tuntas, bahkan sampai pandemi berakhir.

"Bagi yang menunggu gilirannya (divaksin), ingat, tetap disiplin dan makin ketat jalankan protokol 3M. Hindari dan jangan kenal (virus) sama sekali," ujarnya.

Reisa menjelaskan, vaksinasi Covid-19 di Indonesia dilakukan dalam empat tahapan. Prosesnya dijadwalkan selesai pada Maret 20222.

Tahap pertama digelar pada Januari-April 2021. Pada tahapan ini, vaksinasi dilakukan terhadap 1,3 juta tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang tengah menjalani profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Vaksinasi tahap kedua juga dilakukan Januari-April 2021. Tahap ini menyasar 17,4 juta petugas pelayanan publik yakni TNI, Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya seperti petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, hingga perusahaan air minum.

"Dalam waktu ini juga termasuk usia lanjut yakni di atas usia 60 tahun," ujar Reisa.

Kemudian, vaksinasi tahap tiga digelar April 2021-Maret 2022. Tahap ini menyasar 63,9 juta masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi.

Baca juga: Ahli: Kalau Banyak yang Menolak Vaksin Covid-19 Target Herd Immunity Sulit Tercapai

Tahap keempat vaksinasi juga dilakukan pada April 2021-Maret 2022 dengan sasaran 77,4 juta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Adapun, vaksinasi Covid-19 perdana sudah digelar pada Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo menjadi orang Indonesia pertama yang disuntik vaksin.

Saat ini, vaksinasi terus berlanjut ke berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Ditargetkan, vaksinasi dapat diberikan ke 70 persen atau 182 juta penduduk Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com