JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur larangan bagi warga negara asing (WNA) memasuki Indonesia.
Dalam SE yang berlaku mulai 15 Januari hingga 25 Januari mendatang itu, diatur pula protokol bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali dari luar negeri.
Baca juga: Perpanjangan Larangan WNA Masuk ke Indonesia, Begini Aturan Lengkapnya
Dikutip dari lembaran SE, Jumat (15/1/2021), pelaku perjalanan internasional berstatus WNI tetap harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari seluruh negara asing, baik secara langsung maupun transit, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Pada saat tiba di bandara, WNI diharuskan melakukan tes ulang RT-PCR. Setelahnya, diwajibkan menjalani karantina selama lima hari.
Baca juga: Ketua Satgas: 134 Orang dari Luar Negeri Terpapar Covid-19
Pemerintah menyediakan akomodasi karantina khusus, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021.
Kemudian, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, jika hasil pemeriksaan ulang menunjukkan hasil negatif maka bagi WNI diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.