JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat (15/1/2021) pukul 12.00 WIB, terdapat 66.573 kasus suspek virus corona di Indonesia. Informasi tersebut dapat diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE: Bertambah 12.818, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 882.418
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca juga: UPDATE 15 Januari: Indonesia Catat Rekor 12.818 Kasus Covid-19 dalam Sehari
Data yang sama menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 12.818 orang dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 882.418 orang, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 7.491 orang. Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 berjumlah 718.696 orang.
Kemudian, pasien yang meninggal akibat Covid-19 bertambah 238 orang dalam sehari. Sehingga, total kasus kematian sampai saat ini mencapai 25.484 orang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.