Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data FDR Sriwijaya Air Berhasil Diunduh, KNKT: Sedang Kita Pelajari

Kompas.com - 15/01/2021, 12:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, Flight Data Recorder (FDR) milik pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berhasil diunduh.

"Ada 330 parameter dan semua dalam kondisi baik. Saat ini sedang kita pelajari," kata Soerjanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Sebelumnya, Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menerangkan, pihaknya telah menerima Crash Survivable Memory Unit (CSMU).

"CSMU merupakan bagian dari kotak hitam yang paling tahan benturan, dan tahan panas hingga suhu 1.000 derajat celsius selama satu jam," terang dia.

Baca juga: Kadislambair TNI AL Beberkan Kronologi Penemuan FDR Sriwijaya Air SJ 182

Sebelum proses pengunduhan data, perlu ada treatment khusus yang harus dilakukan KNKT.

Nurcahyo menjelaskan, pihaknya membersihkan unit memori, dari kotoran dan sisa-sisa garam yang menempel karena terendam air laut.

Sebelumnya, KNKT juga telah menyampaikan, berdasarkan data ADS-B dan wreckage engine, kedua mesin pesawat masih beroperasi atau hidup sampai pesawat membentur air.

Adapun temuan KNKT dari data FDR telah mengkonfirmasi data ADS-B dan wreckage engine tersebut.

Baca juga: Hari Keempat Pencarian Sriwijaya Air, FDR Kotak Hitam Ditemukan hingga 139 Kantong Jenazah Dievakuasi

Saat ini, KNKT masih menunggu pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR) yang masih dilakukan tim SAR gabungan.

CVR adalah salah satu bagian penting kotak hitam atau black box lainnya, yang digunakan untuk proses investigasi lebih lanjut.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diketahui hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB. Kemudian pesawat itu diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Pesawat tersebut mengangkut 62 orang penumpang terdiri dari enam kru aktif, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com