Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Rp 9 Triliun Masuk Kas Negara dari Tindak Pidana Perpajakan Selama 2020

Kompas.com - 14/01/2021, 13:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK tentang tindak pidana bidang perpajakan sepanjang 2020 telah berkontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun.

Ia menyebut, keberhasilan tersebut adalah hasil dari joint operation tiga pihak, yakni PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia," kata Dian dalam "Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden RI Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme" Kamis (14/1/2021) secara virtual.

Baca juga: Jokowi Minta PPATK Kawal Proses Pengisian Jabatan Strategis

Sementara itu, lanjut dia, potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut terhadap analisis dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum berjumlah sebesar Rp 20 triliun.

Dian mengungkapkan, hal tersebut merupakan salah satu capaian positif yang diraih PPATK di tengah kondisi pandemi di hampir sepanjang 2020.

"Tantangan dan tuntutan stakeholders yang semakin meningkat, dan terjadinya pandemi Covid-19 juga telah mengubah mekanisme kerja secara drastis, dengan pola pekerjaan yang banyak berpusat pada skema bekerja dari rumah," jelasnya.

Selain di bidang perpajakan, ia menjelaskan, capaian PPATK selama 2020 juga terkait tindak pidana korupsi.

Capaian itu, sebut dia, didominasi kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Modus utama terkait penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Dian.

Selain itu, ia juga menyampaikan 60 laporan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI.

Laporan tersebut di antaranya tindak pidana narkotika yang melibatkan sindikat narkotika di dalam negeri, maupun yang terafiliasi dengan sindikat narkotika internasional.

PPATK juga dilaporkan memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana penipuan karena merupakan tindak pidana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan korporasi.

Menurut Dian, hal ini juga sangat mengganggu integritas sistem keuangan Indonesia.

"Tindak pidana penipuan yang ditangani oleh PPATK bersama penegak hukum tidak hanya melibatkan sindikat di dalam negeri, namun juga sindikat internasional," ungkapnya.

Baca juga: PPATK Mencatat Jumlah Donasi yang Signifikan, Diduga Terkait Terorisme di Irak dan Suriah

Di sisi lain, ia juga melaporkan adanya penemuan pola transaksi penggalangan dana baik melalui media sosial yang dilakukan individu maupun organisasi untuk mendukung aksi terorisme.

Dukungan dana itu, sebut dia, terjadi di dalam maupun luar negeri.

"PPATK mencatat jumlah donasi yang signifikan ke luar negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com