Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Serahkan Laporan soal Penembakan Anggota FPI ke Presiden Jokowi Hari Ini

Kompas.com - 14/01/2021, 09:26 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM akan menyerahkan temuan dan rekomendasi atas peristiwa bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1/2021).

"Kami akan diterima Pak Jokowi pagi ini jam 10 di Istana Bogor," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Komnas HAM pun berharap rekomendasinya ditindaklanjuti oleh presiden dan juga Polri.

"Tindak lanjutnya kami serahkan kepada presiden. Yang terpenting rekomendasi kami dijalankan," ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Penembakan Laskar FPI ke Presiden Jokowi

Setelah itu, laporan temuan hasil penyelidikan dan rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Polri dan DPR.

Dari peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu, terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas.

Komnas HAM menyimpulkan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Baca juga: Polri Masih Belum Terima Surat Resmi soal Bentrok Polisi dengan Laskar FPI, Ini Alasan Komnas HAM

Rekomendasi lainnya yaitu supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.

Dari temuan Komnas HAM, kedua mobil itu aktif membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat kejadian.

Akan tetapi, kedua mobil itu tidak diakui sebagai mobil petugas Polda Metro Jaya yang memang sedang membuntuti rombongan Rizieq.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya adanya pengusutan lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

Terakhir, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai standar HAM.

Baca juga: Menanti Polri Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com