Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: PR dan Tantangan Kapolri Baru Perbaiki Akuntabilitas

Kompas.com - 13/01/2021, 16:00 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pekerjaan rumah dan tantangan Kapolri baru nantinya adalah memperbaiki akuntabilitas.

Ia mengatakan, kegagalan akuntabilitas membuat pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh anggota kepolisian telah dan dapat terus berulang.

“Baik itu terkait pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa maupun dalam memproses hukum seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” kata Usman Hamid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Usman mengatakan, organisasi yang fokus pada HAM telah berulangkali menyerukan pihak berwenang di Indonesia untuk memulai investigasi yang independen, menyeluruh, dan efektif terhadap pembunuhan di luar hukum dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi.

Baca juga: Calon Tunggal Kapolri, Kekayaan Komjen Listyo Sigit Rp 8,3 Miliar

Menurut Usman, pemegang komando dari petugas polisi yang diduga telah melakukan pembunuhan di luar hukum atau menggunakan kekuatan berlebihan, harus dibawa ke pengadilan. 

“Kegagalan membawa tersangka pelaku pelanggaran ini ke pengadilan akan memperkuat persepsi bahwa aparat kepolisian beroperasi di atas hukum dan akan memicu iklim ketidakpercayaan terhadap pasukan polisi,” kata dia.

Di Indonesia, kata dia, jarang terjadi pemegang komando diadili atas dugaan pembunuhan di luar hukum. 

Usman menekankan, ketiadaan penghukuman atau impunitas di antara petugas kepolisian adalah masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia,

Hal itu, kata dia, bahkan telah dibahas berkali-kali oleh Amnesty International selama bertahun-tahun sejak jatuhnya pemerintahan Soeharto pada tahun 1998.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Begini Proses Uji di DPR

Kendati demikian, menurut Usman, meskipun dikeluarkan sejumlah Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap), misalnya nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta dan nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, tidak ada perubahan yang berarti dalam praktik pemolisian di Indonesia.

“Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak diperlukan,” ujar Usman Hamid.

Lebih lanjut, ia mengatakan, investigasi terhadap laporan pelanggaran polisi jarang terjadi. Ketika tersangka pelaku dimintai pertanggungjawaban, menurut Usman, biasanya hanya melalui mekanisme disiplin internal, bukan melalui proses pengadilan.

“Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada mekanisme yang independen, efektif, dan tidak memihak untuk menangani pengaduan publik tentang pelanggaran polisi, termasuk pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Usman.

“Ini membuat banyak korban tidak memiliki akses ke keadilan dan reparasi,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Ajukan Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, DPR Segera Memproses

Lebih jauh, Usman menuturkan, bahwa Indonesia sudah punya komisi yang relatif independen yang dapat menerima pengaduan tentang pelanggaran oleh anggota aparat keamanan, misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) —atau, khusus untuk polisi, masih terletak di bawah subordinasi kementerian yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com