JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi 1 DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah melindungi data masyarakat terkait dengan kebijakan baru WhatsApp.
Kebijakan baru WhatsApp tersebut adalah mengharuskan penggunanya menyerahkan data pribadi kepada Facebook, yang merupakan induk perusahaan mereka.
Menurut Kharis, pemerintah sebagai regulator harus menjamin keamanan data setiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat, termasuk kebijakan baru WhatsApp.
"Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” ujar Kharis melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: INFOGRAFIK: Kebijakan Baru Whatsapp
Kharis mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa menjadi payung hukum dalam pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik.
Payung hukum tersebut berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 202 tentang Penyelnggara Sistem Elekronik Lingkup Privat.
Menurut dia, pemerintah bisa meminta pihak WhatsApp menjelaskan aturan baru tersebut secara rinci kepada masyarakat.
Misalnya terkait data apa saja yang digunakan dan untuk apa dengan bahasa Indonesia yang jelas,
"Kemenkominfo bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia," kata dia.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Kebijakan Baru WhatsApp Tak Masalah karena Ada Persetujuan Pengguna
Penjelasan tersebut, kata dia, harus disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik.
"Terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp. Tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, para pengguna WhatsApp menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang akan berlaku pada 8 Februari 2021.
Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna mengeklik tombol persetujuan, sehingga jika tidak dilakukan maka pengguna tidak dapat mengakses platform tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.