JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal lelang barang hasil penggeledahan dan sitaan KPK.
"Berharap agar Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Lelang Hasil Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 47A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Nawawi, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Lelang Barang Sitaan, KPK Minta Peserta untuk Buat Akun Terverifikasi
Nawawi menuturkan, PP tersebut dibutuhkan agar lelang barang sitaan dapat dilakukan dengan cepat.
Sebab, ada banyak masalah yang timbul akibat menumpuknya barang-barang sitaan KPK, mulai dari tingginya biaya pemeliharaan sampai potensi menurunnya nilai barang.
Ia mencontohkan deretan kendaraan sitaan KPK yang sudah lama terparkir di lahan sebelah Gedung Merah Putih KPK dan memakan biaya sewa lahan yang tak sedikit.
"Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa lahan tempat diparkirnya kendaraan hasil sitaan, belum menjadi rusak dan hilangnya nilai barang-barang tersebut," ujar Nawawi.
Ia berharap, dengan adanya PP tersebut masalah tingginya biaya pemeliharaan dan depresiasi nilai barang sitaan KPK dapat dicegah.
"Terpenting dapat mencegah merosotnya nilai barang dan menghindari besarnya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk pmeliharaan barang-barang sitaan tersebut," kata dia.
Baca juga: KPK Akan Lelang Barang Sitaan, Mulai Rumah hingga Batu Akik
Pasal 47A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan hasil penggeledahan dan penyitaan KPK dapat dilelang.
Sementara, Pasal 47A Ayat (2) UU KPK mengatur, ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.