JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan cara khas Presiden Joko Widodo ketika memilih pejabat baru yang ditunjuknya.
Mahfud mengungkapkan hal ini seiring mengerucutnya nama-nama calon kapolri yang kini sudah di tangan Jokowi.
"Cara khas yang seiring dilakukan Presiden dalam memilih pejabat: meminta dibuatkan lima draf surat pengusulan yang berisi nama-nama yang berbeda," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Santer Nama Komjen Listyo Sigit Dipilih Jokowi Jadi Kapolri, Mahfud: Masih Tebak-tebak Buah Nangka
Mahfud mengatakan, pada saat yang tepat, Jokowi nantinya langsung menandatangani salah satu draf yang dipilihnya. Sedangkan draf yang tersingkir akan langsung dimusnahkan.
"Jadi tidak ada yang tahu kecuali setelah diumumkan secara resmi," kata Mahfud.
Dalam cuitan sebelumnya, Mahfud membantah bahwa Presiden sudah menunjuk satu nama menjadi penerus Jenderal Pol Idham Azis sebagai Kapolri.
Sejauh ini, Presiden juga belum mengirimkan nama calon kapolri ke DPR.
Sebab, Jokowi saat ini masih dalam tahap pertimbangan secara saksama siapa yang paling tepat untuk menduduki jabatan tersebut.
Baca juga: Jadi Calon Kuat Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Tanggapan Komjen Listyo Sigit
Hingga saat ini, nama calon kapolri pengganti Idham tersebut masih menjadi misteri. Penunjukan kapolri memang menjadi hak prerogatif seorang Presiden.
Presiden Jokowi telah menerima rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Total terdapat lima nama jenderal polisi berbintang tiga atau komisaris jenderal yang diusulkan Kompolnas kepada Jokowi.
Kelimanya adalah Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, serta Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.
Nantinya, Presiden bakal mengirim surat kepada DPR yang berisi nama calon kapolri. Calon itu selanjutnya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar DPR.
Adapun DPR dapat menolak atau menyetujui usulan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.