JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendesak agar rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) ditindaklanjuti Polri.
Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana.
Hal itu dikarenakan, Komnas HAM menyimpulkan, empat anggota laskar FPI itu tewas saat berada dalam penguasaan polisi sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Baca juga: Komnas HAM: Empat Laskar FPI Tewas dalam Penguasaan Aparat
Berdasarkan keterangan polisi, keempat laskar FPI ditembak karena melawan petugas di mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Namun, Komnas HAM tak menemukan sumber lain terkait hal tersebut.
Sementara, dua anggota laskar FPI lainnya tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Menanggapi kesimpulan Komnas HAM tersebut, peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan, penembakan polisi terhadap anggota laskar FPI merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
Menurut Ari, meskipun anggota FPI diduga melakukan tindak pidana, mereka tetap memiliki hak untuk ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk membuktikan tuduhan yang disangkakan.
Baca juga: Amnesty: Extrajudicial Killing, Penembakan Laskar FPI Harus Dibawa ke Pengadilan Pidana
Maka dari itu, ia menuturkan, hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas.
"Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka," ucap Ari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
"Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati," kata dia.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI dan Rekomendasi Komnas HAM