JAKARTA, KOMPAS.com - Pogram vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan Pemerintah dinilai tidak lepas dari potensi terjadinya penyimpangan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, salah satu penyimpangan yang dapat terjadi adalah praktik jual-beli vaksin di pasar gelap.
"Vaksin ini gratis, kalau vaksin ini gratis kan bahayanya bisa diambil, bisa ada fraud yang tadinya gratis, jadi dijual juga secara gelap di pasaran," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/1/2021).
Hal itu disampaikan Budi usai pertemuan bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Baca juga: Cara Registrasi Ulang dan Verifikasi Penerima Vaksin Covid-19
Budi mengatakan, risiko terjadinya kebocoran vaksin gratis sehingga bisa diperjual-belikan itu merupakan salah satu hal yang mesti dicegah.
Budi melanjutkan, dalam pertemuan itu, ia juga memaparkan kepada KPK mengenai proses pengadaan vaksin yang tidak melalui prosedur biasa karena jumlah vaksin yang terbatas.
Ia menyebut dosis vaksin yang dibutuhkan untuk seluruh dunia berjumlah 11 miliar dosis sementara fasilitas produksi vaksin hanya sebanyak 6 miliar.
"Akibatnya proses pengadaan yang biasa, seperti tender, bidding, open document, seperti itu kan susah untuk dilakukan dan negosiasi mengenai harganya juga akan sulit dilakukan karena memang sifatnya yang terbatas di seluruh dunia," ujar Budi.
Baca juga: Vaksin Covid-19 dari Pfizer-BioNTech Berhasil Lawan Varian Baru Virus Corona
Alex memastikan KPK akan ikut mengawasi program vaksinasi Covid-19 sebagai bentuk pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
dia mengatakan, proses pengadaan tanpa lelang memang dapat dimaklumi. Namun, ia menyebut celah penyimpangan dapat terjadi saat proses distribusi vaksin.
"Kami melihat mungkin penyimpangan nanti justru di distribusi. Karena apa, vaksin ini kan sangat terbatas, sementara orang yang mengharapkan supaya lebih dahulu diberikan vaksin itu sangat banyak," ujar Alex.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat menyebabkan terjadinya jual-beli vaksin di antara masyarakat.
"Misalnya, ini yang seharusnya divaksin A, si A bisa saja, 'jangan saya' (lalu) bisa dijual ke orang lain, kamu duluan deh. Karena ini menyangkut kehidupan, menyangkut nyawa, semua orang pingin selamat," kata Alex.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menekankan pentingnya pendataan dalam program vaksinasi Covid-19 agar tepat sasaran dan meminimalisir penyimpangan.
"Kita ingin tata kelola pemberian vaksin ini juga dijaga sehingga pasti dari setiap vaksin yang dibeli itu digunakan dan kepada siapa, oleh karena itu NIK akan menjadi basis dan ada tim satu data di mana KPK juga akan ada di dalam situ," kata Pahala.