Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Usut Kepemilikan Senjata yang Diduga Digunakan Laskar FPI

Kompas.com - 09/01/2021, 06:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi menyusul keluarnya hasil investigasi terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat.

Salah satu rekomendasinya yakni pengusutan kepemilikan senjata yang diduga kepunyaan laskar FPI.

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ujar Komisioner Komnas HAM dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: FPI Apresiasi Komnas HAM dan Akan Dorong Kasusnya hingga Disidangkan

Pihak kepolisian sebelumnya menyebut bahwa ada senjata rakitan yang diduga digunakan FPI pada saat peristiwa tersebut.

Akan tetapi, tudingan itu dibantah FPI. Menurut pihak FPI, anggotanya tidak dibekali senjata.

Sejalan dengan adanya dugaan kepemilikan senjata tersebut, Komnas HAM juga menemukan proyektil peluru yang identik berasal dari senjata rakitan.

Dugaan itu juga diperkuat dengan informasi yang didapatkan Komnas HAM dari data ponsel milik laskar FPI yang diserap melalui cellebrite UFED touch, sebuah alat yang mampu menyedot data dari ponsel milik Polri.

"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak. Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," kata Anam.

"Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," ucap dia. 

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa. 

Baca juga: Kasus Bentrok Laskar FPI dan Polisi, Komnas HAM Periksa Hampir 10.000 Video

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

Sementara itu, kontek kedua adalah tewasnya empat laskar FPI. Komnas HAM menyebut keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, aparat kepolisian dianggap telah melakukan pelanggaran HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com