SEBAGAIMANA diketahui, Yaqut Cholil Qoumas, adalah Menteri Agama hasil perombakan personel Kabinet Indonesia yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 lalu. Pada 3 Januari lalu, Kementerian Agama (Kemenag) merayakan hari jadinya yang ke-74.
Peringatan hari jadi tersebut sepatutnya menjadi momen bagi Menteri Agama dan seluruh jajarannya di Kemenag, Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan seluruh elemen bangsa Indonesia untuk bercermin pada pengalaman masa lalu, sembari berusaha membaca tanda-tanda jaman guna memenuhi harapan seluruh warga bangsa Indonesia.
Oleh karena berurusan langsung dengan kehidupan beragama yang menata akhlak dan moral anak bangsa, sejatinya Kementerian Agama tampil sebagai role model bagi seluruh umat beragama.
Meningkatkan upaya moderasi
Kemenag telah berhadapan dengan berbagai masalah yang menggerogoti bangsa Indonesia dalam konteks beragama.
Hingga saat ini, bangsa kita berhadapan dengan setidaknya ada lima pokok masalah yang harus dikaji lebih lanjut.
Pertama, masih rendahnya tingkat pendidikan umat beragama sehingga cenderung mengembangkan cara hidup beragama yang cenderung tekstual, ekskusif, mudah terprovokasi untuk bersikap intoleran, bahkan mengarah ke radikalisme agama.
Kedua, belum tercapainya kesepahaman tentang definisi agama atau kepercayaan, bahkan soal ajaran agama masing-masing.
Sebagai misal, di kalangan umat Islam sendiri, belum cukup kesepahaman mengenai manhaj yaitu metodologi beragama yang meliputi aqidah, akhlak, muamalah dan lain-lainnya. Akibatnya, masih ada umat Islam yang saling menafikan satu sama lainnya.
Ketiga, pendidikan dan diskusi mengenai keberagaman yang belum intensif sehingga masih cukup banyak warga bangsa yang belum dapat menerima orang lain dengan latarbelakang suku, ras/etnik, ataupun agama/keyakinanyang berbeda.
Keempat, belum seragamnya perlakuan para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah dalam menghadapi keberadaan dan melakukan pelayanan terhadap, keberadaan kelompok yang berbeda agama dan keyakinan.
Dan, kelima, semakin maraknya ujaran yang bernuansa kebencian dan fitnah, serta berita bohong (hoaks) mengenai agama yang beredar di media sosial.
Oleh karena itu kita mengharapkan, pertama, supaya Kemenag, mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur oleh Pasal 11 Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden RI No. 83 tentang Kementerian Agama, secara profesional.
Namun lebih daripada itu, kita mengharapkan agar Kemenag dapat meningkatkan upaya moderasi dalam beragama; meningkatkan pemaham tentang keberagaman atau diversity dan menciptakan iklim keagamaan yang toleran, moderat, damai, dan inklusif.
Kemenag juga perlu terus menguatkan kampanye atau kontra-narasi terhadap gejala radikalisme. Salah satu caranya adalah dengan bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi memproduksi kajian-kajian yang moderat dan inklusif dalam sebuah rumah moderasi.