Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Dewan Pengawas KPK pada 2020: Beri 571 Izin hingga Proses 15 Kasus Pelanggaran Etik

Kompas.com - 08/01/2021, 08:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tahun sudah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berdiri sebagai organ baru di tubuh KPK imbas revisi Undang-undang KPK pada 2019 yang lalu.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ada enam tugas yang diemban oleh Dewas KPK yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kemudian menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik; menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik; dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Baca juga: Dewas KPK Proses 15 Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2020, 4 Disidangkan

Terkait dengan tugas-tugas tersebut, Dewas KPK pun memaparkan hasil kinerjanya selama tahun 2020 dalam konferensi pers yang digelar di Gedung ACLC KPK pada Kamis (7/1/2021), berikut rangkumannya;

1. Terima 247 Aduan Terkait Wewenang dan Tugas KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengungkapkan, Dewas KPK menerima 247 surat aduan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama tahun 2020.

Ia menuturkan, surat-surat yang diterima tersebut kemudian ditelaah dan diklarifikasi oleh Dewas KPK, di mana dari 247 surat yang diterima, 87 di antaranya telah diselesaikan.

"Jadi selalu kita lakukan, tidak ada yg di tengah jalan dibiarkan begitu aja, tidak ada, mesti kita jawab, mesti kita jawab, dijamin kita jawab, itu 87," ujar Artidjo.

Mantan hakim agung itu melanjutkan, sebanyak 60 laporan diteruskan ke unit terkait di KPK sementara 100 surat lainnya diarsipkan.

Baca juga: Selama 2020, Dewan Pengawas Terima 247 Laporan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

Sebanyak 100 laporan tersebut diarsipkan karena beberapa alasan, antara lain alamat pengirim yang tidak jelas serta isinya mengulang isi laporan lainnya.

Setiap pengaduan yang diterima juga menjadi bahan pengawasan bagi Dewas dalam rapat koordinasi pengawasan dengan pimpinan KPK yang digelar setiap 3 bulan sekali.

2. Memberikan 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyatakan, Dewas KPK telah memberikan 571 izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sepanjang tahun 2020.

Bila dirinci, jumlah izin yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 terdiri dari 62 izin penggeledahan, 132 izin penyadapan, dan 377 izin penyitaan.

Albertina mengakui masalah perizinan tersebut memang kerap dipermasalahkan karena dikhawatirkan akan menghambat kinerja penindakan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com