JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan tidak seluruh provinsi di Jawa dan Bali dilakukan pembatasan kegiatan masyarkat.
Pemerintah, kata Airlangga, menentukan sejumlah wilayah setelah mencermati perkembangan kondisi Covid-19 di Indonesia dari perkembangan kondisi harian dan kondisi mingguan.
Airlangga menyebut, data per 6 Januari 2021 kasus aktifnya ada 112.593, yang meninggal ada 23.296 dan yang sembuh ada 652.513.
Sedangkan, tingkat kesembuhannya adalah 82.76 persen dan tingkat kematiannya adalah 2,95 persen. Selain kondisi harian, pemerintah juga melihat penambahan kasus per Minggu.
Baca juga: Satgas Minta Pemda Tindaklanjuti Kebijakan Pembatasan di Jawa-Bali
Per Desember kemarin, kata Airlangga, terdapat 84.434 kasus pada 21 hingga 28 Desember. Kemudian pada minggu berikutnya terjadi peningkatan hingga 51.986 kasus atau per 28 Desember hingga 4 Januari.
"Kita melihat ada beberapa daerah zonasi yang kasusnya tinggi sehingga ini semua berbasis pada data-data dan secara level kabupaten kota ini juga sudah terinci," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (7/1/2021).
Berdasarkan data yang ada, kata Airlangga, pemerintah melihat ada beberapa daerah yang tingkat bed occupancy ratio (BOR) atau tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit rationya hingga 62.8 persen.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengatur kebijakan dengan penggunakan empat kriteria yakni pertama, yakni tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya adalah diatas 3 persen.
"Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen, ketiga, kasus aktifnya di atas rata-rata nasioanal atau di atas 14 persen dan rumah sakit BOR-nya di atas 70 persen," ucap Airlangga.
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Pembatasan di Jawa-Bali, Berikut Isinya...
"Jadi daerahnya itu sudah ditentukan yaitu berbasis kepada kota dan kabupaten bukan keseluruhan provinsi Jawa ataupun Bali," kata dia.
Lebih jauh Airlangga merinci, wilayah-wilayah yang dilakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yakni di DKI Jakarta adalah keseluruhan wilayah.
Kemudian untuk Jawa Barat adalah daerah yang berdekatan dengan Jakarta misalnya Bogor, Bekasi, Depok, Bandung Raya, Cimahi.
Sedangkan untuk Banten yakni Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, di Jawa Tengah adalah Semarang dan sekitarnya termasuk Banyumas dan Surakarta.
Kemudian Yogyakarta adalah di Kota Yogya, Kabupaten Bantul Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Lalu di Jawa Timur yakni di wilayah Surabaya dan sekitarnya serta di Malang Raya dan untuk di Bali yakni di kabupaten Badung dan kota Denpasar.
“Jadi sekali lagi ini bukan di seluruh wilayah tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria,” tutur Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.