Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dinilai Dapat Kendalikan Kasus Covid-19 dengan Cepat

Kompas.com - 07/01/2021, 13:06 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi Universitas Airlangga Laura Navika Yamani menilai, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan di Jawa dan Bali merupakan upaya antisipasi pemerintah terkait lonjakan kasus Covid-19.

Laura mengatakan, kasus harian Covid-19 di Indonesia cukup tinggi dan belum terkendali. Sedangkan, kapasitas fasilitas layakan kesehatan mulai kritis.

“Sehingga dengan adanya PSBB (pembatasan sosial berskala besar) baru ini, khususnya untuk daerah-daerah yang disebutkan, di wilayah Jawa dan Bali tentu dapat mengendalikan kasus dengan cepat,” kata Laura saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari

Laura menuturkan, penyebaran Covid-19 paling banyak disebabkan karena adanya mobilisasi masyarakat.

Apalagi, dengan mengabaikan protokol kesehatan maka mobilisasi yang tinggi dapat berisiko meningkatkan penularan dari Covid-19.

“Dengan adanya PSBB, maka dapat menekan laju mobilisasi masyarakat, sehingga harapannya dapat menurunkan kasus harian,” ucap dia.

Baca juga: Ahli Epidemiologi: Terpenting Penguatan 3T, Pembatasan Kegiatan Hanya Tambahan

Selain itu, menurut Laura, kebijakan tersebut juga dapat membantu mengurangi beban para tenaga kesehatan yang tengah kewalahan menangani pasien.

“Dan bahkan kemungkinan banyak orang yang terpapar Covid-19 dengan gejala berat tidak tertangani secara cepat karena overcapacity dari fasilitas kesehatan sehingga dapat berisiko pada kematian,” ujar Laura.

Kendati demikian, ia menekankan agar kebijakan pembatasan kegiatan benar-benar diimplementasikan di lapangan. Sehingga, memberikan hasil yang signifikan dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

“Tentu saja juga diimbangi upaya 3T lebih masif yang disediakan pemerintah dan penerapan 3M yang ketat dan disiplin oleh masyarakat,” kata Laura.

“Dalam PSBB juga memberikan kebijakan untuk menertibkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” tutur dia.

Baca juga: Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan akan adanya pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali.

Pembatasan itu akan dilakukan selama 15 hari, mulai 11-25 Januari 2021.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com