Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang yang Sudah Divaksin Bisa Tertular Covid-19, Ini Penjelasan Epidemiolog

Kompas.com - 07/01/2021, 08:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo menyatakan seseorang tetap bisa tertular Covid-19 jika tidak menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak usai disuntik vaksin.

Hal itu bukan disebabkan oleh rendahnya efikasi (keampuhan) vaksin, tetapi oleh perilaku dan pemahaman masyarakat yang keliru terhadap cara kerja vaksin.

Penyebabnya, vaksin tidak serta merta bekerja untuk menstimulus munculnya antibodi secara instan begitu disuntikkan ke tubuh manusia.

Baca juga: Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dari Pendistribusian Vaksin hingga Tahapannya...

Windhu mengatakan, butuh waktu 7 hingga 14 hari bagi vaksin Covid-19 untuk menstimulus kemunculan antibodi.

Karena itu, orang yang disuntik vaksin Covid-19 dan esoknya langsung beraktivitas di ruang publik tanpa masker, tanpa menjaga jarak, dan tak mencuci tangan akan tetap tertular Covid-19 lantaran antibodinya belum terbentuk.

“Nanti misalnya ada pemimpin atau tokoh politik yang juga tidak terlalu paham. Dia divaksinasi lalu dia merasa kebal, teledor, buka masker, tidak jaga jarak lalu lusa tertular. Bisa terjadi dong, karena dia buka masker,” kata Windhu kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021)

“Nanti orang mengira efikasi vaksinnya tidak bagus padahal itu karena perilakunya yang salah. Namanya juga kita baru diimunisasi ya harus tunggu sampai antibodi terbentuk,” tutur Windhu.

Terlebih vaksin Covid-19 buatan Sinovac merupakan vaksin dengan dua kali penyuntikan. Artinya, antibodi baru benar-benar terbentuk pada 7 hingga 14 hari usai penyuntikan kedua. Adapun biasanya jeda penyuntikan pertama dan kedua berjarak 14 hari.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Miliki Anggaran untuk Vaksin Gratis

Windhu menambahkan, orang yang sudah divaksin juga tetap bisa tertular Covid-19 bila jeda penyuntikan pertama dan kedua terlalu cepat atau lambat.

Jika nantinya dinyatakan jeda penyuntikan pertama dan kedua berjarak 14 hari, masyarakat harus mematuhinya karena hal tersebut merupakan syarat utama agar vaksin bekerja dengan baik untuk memunculkan antibodi.

Masyarakat tak boleh terlambat atau disuntik lebih awal dari ketentuan waktu yang ditetapkan saat menjalani penyuntikan kedua. Dalam dunia epidemiologi, istilah itu dinamakan valid doses (dosis valid).

Windhu mengatakan kegagalan dalam memenuhi syarat valid doses bisa berimbas pada kegagalan tercapainya herd immunity.

Hal itu, kata WIndhu, pernah terjadi di Jawa Timur yang mengalami wabah difteri pada 2018. Padahal dalam laporan dinas kesehatan dinyatakan 95 persen anak di Jawa Timur telah menerima vaksin DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus).

Baca juga: Menanti Vaksinasi Covid-19 yang Dijanjikan Presiden Jokowi...

Ternyata setelah dikaji, hanya 65 persen anak yang memenuhi syarat valid doses vaksinasi DPT. Sisanya memang mendapat suntikan vaksin DPT, namun jeda antara penyuntikan pertama hingga kelima tidak sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Akibatnya herd immunity  sebesar 70 persen gagal tercapai karena hanya 65 persen populasi yang menjalankan proses vaksinasi dengan baik dan benar.

Karena itu, dibutuhkan kedisiplinan masyarakat untuk menunjang suksesnya program vaksinasi massal Covid-19. Masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan usai divaksin dan menjalankan proses vaksinasi sesuai ketentuan.

Jika tidak, maka target herd immunity sebesar 70 persen dari total populasi penduduk Indonesia yang harus divaksin tidak tercapai dan penularan virus corona bakal tak kunjung usai.

“Ini yang harus dijelaskan ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat keliru. Komunikasi publik harus terus menerus dilakukan. Kalau tidak herd immunity tidak bisa tercapai dan vaksin gagal untuk memutus mata rantai Covid-19,” ucap Windhu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com