JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku telah melaporkan keberadaan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia kepada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Pinangki saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021).
“Saya tidak tahu siapa (jaksa eksekutor) yang menangani yang bersangkutan. Tapi saya menyampaikan kepada Kasi Uheksi Kejagung, bahkan saya menyampaikan kepada yang bersangkutan, Pak Djoko ada temen saya namanya Aryo,” kata Pinangki menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, dikutip dari Tribunnews.com.
“Dan pada saat itu Aryo mengatakan memang Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko di Malaysia," sambungnya.
Baca juga: Terdakwa Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Diketahui, Djoko Tjandra saat itu merupakan buronan kejaksaan yang divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Menurut Pinangki, keberadaan Djoko Tjandra dilaporkan kepada Aryo pada November 2019.
Selain itu, Pinangki juga mengaku turut menyerahkan bukti pendukung terkait keberadaan Djoko Tjandra berupa foto-foto.
“Itu rencana kenapa saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya, kalaupun melakukan eksekusi, eksekusinya harus lewat dia karena saya enggak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," ujar dia.
Adapun dalam sidang sebelumnya, Pinangki mengklaim tertarik bertemu Djoko Tjandra di Malaysia karena ingin mengeksekusi mantan buronan kelas kakap tersebut.
"Saya tertarik ingin ketemu dia (Djoko Tjandra) karena kalau dia dieksekusi kan bagus untuk kita," ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020) seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Beri Keterangan Berbeda-beda dan Menyela Saat Ditanya, Jaksa Pinangki Ditegur Hakim
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Suap itu diduga diberikan dalam rangka mengurus fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas kasus cessie Bank Bali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pinangki Akui Kasih Tahu Lokasi Djoko Tjandra di Malaysia ke Jaksa Eksekutor"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.