Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Tak Hargai Guru jika Hentikan Rekrutmen CPNS Formasi Guru

Kompas.com - 06/01/2021, 17:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki menilai, jika pemerintah menghentikan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru, itu merupakan bentuk lemahnya penghargaan pemerintah terhadap profesi guru.

"Rencana itu merupakan bentuk lemahnya penghargaan pemerintah pada profesi guru," kata Zainuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).

Zainuddin mengatakan, alasan pemerintah untuk menghentikan penerima CPNS dengan formasi guru tidak kuat.

Baca juga: Nadiem Makarim Pastikan CPNS Guru Tetap Ada

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan penghentian penerimaan CPNS formasi guru karena dalam catatan evaluasi terdapat banyak guru yang meminta mutasi setelah dilakukan pengangkatan.

Hal ini dianggap mengganggu distribusi guru nasional sehingga pemerintah menghentikan penerimaan CPNS dengan formasi guru dan menggantinya dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, Zainuddin menilai, sistem perjanjian kerja tersebut membuat masa depan guru menjadi tidak jelas.

"PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat," ujar dia. 

Baca juga: Walkot Salatiga Usulkan Guru dan Siswa Prioritas Dapat Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, Zainuddin berpendapat, pengangkatan PPPK lebih tepat diarahkan kepada guru honorer yang telah mengabdi cukup lama.

Langkah tersebut, menurut dia, akan menunjukkan sikap pemerintah yang menghargai pengabdian guru honorer.

"Cara pemerintah menghargai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji tak seberapa tersebut adalah dengan mengangkatnya menjadi ASN jalur PPPK. Sementara yang masih memenuhi syarat, beri kesempatan mereka menjadi guru PNS," kata dia.

Baca juga: Ini 8 Hal Penting Terkait Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana sebelumnya menyampaikan, pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).

Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

Sementara itu, baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem memastikan bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk formasi guru bakal tetap ada.

Baca juga: Perbedaan Guru PPPK dengan PNS Ada di Jaminan Pensiun

Melalui laman Instagram miliknya, @nadiemmakarim, Selasa (5/1/2021), ia mengatakan ada mispersepsi mengenai formasi guru.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Nadiem, dikutip dari akun Instagram pribadinya.

"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata dia.

Namun, ia menyebut bahwa pada tahun ini, 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com