JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, hingga Rabu (6/1/2021), ada 70.029 suspek Covid-19 di Indonesia.
Data tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui dokumen yang disiarkan kepada wartawan, Rabu sore. Data juga dapat diakses melalui situs covid19.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 6 Januari: Bertambah 187, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Jadi 23.296 Orang
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Selain itu, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan 8.854 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien Covid-19 di Tanah Air hingga hari ini berjumlah 788.402 orang.
Berdasarkan data, positivity rate atau tingkat penularan Covid-19 yaitu sebesar 15,4 persen.
Baca juga: UPDATE 6 Januari: Bertambah 6.767, Kini Ada 652.513 Orang Sembuh dari Covid-1
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 6.767 orang, sehingga jumlahnya menjadi 625.513 orang.
Kemudian, dilaporkan ada penambahan 187 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 23.296 orang.
Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 7.645.288 spesimen Covid-19 dari 5.106.017 orang
Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.