JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pelantikan 38 pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai membuat struktur KPK menjadi gemuk.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, menggemuknya struktur organisasi KPK bertentangan dengan konsep reformasi birokrasi yang menekankan isu efisiensi.
"Sebagai lembaga negara yang sepatutnya menjadi contoh reformasi dan efisiensi birokrasi, legitimasi KPK dalam memberikan masukan untuk perampingan kementerian dan lembaga negara lainnya, akan berkurang akibat penggemukkan struktur KPK," kata Kurnia, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Bansos Jadi Tunai, KPK Soroti Akurasi Data
Kurnia menuturkan, gemuknya struktur organisasi juga akan berimplikasi pada fungsi trigger menchanism dan dapat melambatkan kinerja KPK.
Pelantikan 38 pejabat struktural KPK tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja yang merombak struktur organisasi KPK.
Dalam struktur organisasi terbaru, KPK kini memiliki 5 kedeputian dengan 21 direktorat, membengkak dari 4 kedeputian dengan 12 direktorat pada struktur organisasi KPK sebelumnya.
Selain itu, Kurnia juga menyebut struktur baru KPK tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK karena UU tersebut tidak mengubah substansi Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur nomenklatur struktur KPK.
Sementara, nomenklatur jabatan pada struktur baru KPK tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam UU KPK.
Baca juga: Ketua KPK Lantik 38 Pejabat Pasca-perubahan Struktur Organisasi
"Sebuah regulasi yang menjadi turunan dari undang-undang tidak boleh bertentangan satu sama lain, dan PerKom 7/2020 secara terang-terangan bertentangan dengan UU 19/2019," ujar dia.
Di samping itu, Kurnia juga menyoroti tren pejabat struktural diisi oleh perwira tinggi Polri yang dikhawatirkan dapat mengikis independensi KPK.
ICW mencatat, saat ini sembilan perwira tinggi Polri yang memiliki jabatan di KPK, terdiri dari 1 orang pimpinan, 1 orang deputi, dan 7 orang direktur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.