Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Guru Diangkat lewat PPPK karena Ada Keluhan Kekurangan

Kompas.com - 05/01/2021, 17:02 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melakukan rekrutmen terhadap satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hal tersebut dilakukan karena saat ini muncul keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.

"Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah," kata Paryono, dikutip dari siaran pers BKN, Selasa (5/1/2021).

Oleh karena itu, kata dia, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat.

Para guru yang direkrut melalui skema PPPK haknya tidak berkurang sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono.

Baca juga: BKN Belum Pastikan Guru Agama Termasuk Dalam Formasi 1 Juta Guru Seleksi PPPK

Adapun PPPK pada tahun 2021 terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, disebutkan bahwa pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (Civil Servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (Government Workers).

"PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," kata dia.

Pembagian skema kerjanya, kata Paryono, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden.

Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi 1 Juta Guru PPPK, Apakah Termasuk Guru Agama?

Apabila merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, kata dia, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Bahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com