Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Sinergi Masyarakat Hapus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 05/01/2021, 16:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, saat ini seluruh pihak harus bekerja sama dan bersinergi untuk menghapus kekerasan seksual terhadap anak.

Hal tersebut disampaikan Nahar menanggapi pernyataan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut bahwa hukuman tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai dengan prinsip HAM.

Menurut Nahar, diskursus terkait kebiri kimia yang melanggar HAM sudah ada sejak 2016, sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Sehingga sebaiknya saat ini pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan masyarakat bersinergi untuk menghapus kasus kekerasan seksual terhadap anak," ujar Nahar kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2020).

Baca juga: Komnas HAM Nilai Kebiri Kimia Tak Sesuai Prinsip HAM, Kementerian PPPA: UU Membolehkan

Nahar meminta seluruh pihak bisa turut fokus terhadap implementasi penjatuhan hukuman terhadap pelaku yang berpedoman pada HAM.

Salah satunya adalah yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang hukuman tindakan kebiri kimia.

Nahar menjelaskan, dalam Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, disebutkan bahwa hak dan kebebasan yang diatur dalam UU HAM hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU.

Dalam hal tindakan kebiri kimia ini, kata dia, UU yang dimaksud adalah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," kata Nahar.

"Dengan demikian, UU HAM memperbolehkan pembatasan HAM seseorang. UU 17/2016 juga telah disusun atas prinsip kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Hukuman Kebiri Kimia Penyiksaan Tak Sesuai Prinsip HAM

Selain itu, kata Nahar, tidak semua pelaku kekerasan seksual akan dikenai tindakan kebiri kimia.

Ia menjelaskan, hanya pelaku yang pernah dipidana yang akan dikenakan tindakan kebiri kimia karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Hal tersebut mengakibatkan jatuhnya korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Baca juga: Pernah Menolak Kebiri Kimia, Gerindra: UU Sudah Disahkan, Kita Harus Patuh

Sebelumnya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai prinsip HAM.

"Komnas HAM tetap berpendapat, penghukuman kebiri kimia merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang tidak seusai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandra Moniaga dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (4/1/2021).

Komnas HAM menilai, perlu ada pengkajian ulang atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com