JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dinilai berlebihan.
“Saya melihat maklumat tersebut terlalu dilebih-lebihkan dalam memandang persoalan terkait FPI,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
“Secara ideologi, FPI tak lebih berbahaya dibanding HTI, tetapi selama ini tak ada maklumat Kapolri terkait HTI,” sambungnya.
Baca juga: Polri Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Bukan untuk Pers dan Media Massa
Menurut dia, masyarakat dinilai sudah cerdas untuk memilah organisasi mana yang akan diikuti.
Maka dari itu, ia berpandangan, pola pelarangan yang dilakukan melalui penerbitan maklumat tidak terlalu efektif.
Bambang menilai, dari penerbitan maklumat itu, aparat kepolisian malah terkesan ingin menakut-nakuti masyarakat.
“Hal-hal seperti ini tentunya akan menjadi kontraproduktif bagi pembangunan demokrasi yang kita idamkan,” lanjut Bambang.
Ia menuturkan, aparat kepolisian seharusnya fokus pada penegakan hukum yang berlaku.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Maklumat Kapolri soal Konten FPI Diperbaiki
Adapun isi maklumat itu antara lain, poin dua huruf a menyebut masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung, memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI.
Poin dua huruf b, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat bila menemukan kegiatan, simbol, maupun atribut FPI, serta tidak melaksanakan pelanggaran hukum.
Poin dua huruf c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh TNI-Polri dalam menertibkan di lokasi yang terpasang spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.
Poin dua huruf d, masyarakat diminta tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs maupun media sosial.
Setelah diterbitkan, poin dua huruf d tersebut menuai kritik, salah satunya dari komunitas pers. Poin tersebut dinilai mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
Baca juga: Maklumat Kapolri tentang Konten FPI, Kompolnas: Dasar Aturannya Ada dan Sah
Akan tetapi, Polri mengatakan poin tersebut tidak ditujukan bagi pemberitaan media massa.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, konten yang dilarang apabila bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, mengancam NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.
“Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” ujar Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.