Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Berlebihan

Kompas.com - 04/01/2021, 17:31 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dinilai berlebihan.

“Saya melihat maklumat tersebut terlalu dilebih-lebihkan dalam memandang persoalan terkait FPI,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

“Secara ideologi, FPI tak lebih berbahaya dibanding HTI, tetapi selama ini tak ada maklumat Kapolri terkait HTI,” sambungnya.

Baca juga: Polri Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Bukan untuk Pers dan Media Massa

Menurut dia, masyarakat dinilai sudah cerdas untuk memilah organisasi mana yang akan diikuti.

Maka dari itu, ia berpandangan, pola pelarangan yang dilakukan melalui penerbitan maklumat tidak terlalu efektif.

Bambang menilai, dari penerbitan maklumat itu, aparat kepolisian malah terkesan ingin menakut-nakuti masyarakat.

“Hal-hal seperti ini tentunya akan menjadi kontraproduktif bagi pembangunan demokrasi yang kita idamkan,” lanjut Bambang.

Ia menuturkan, aparat kepolisian seharusnya fokus pada penegakan hukum yang berlaku.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Maklumat Kapolri soal Konten FPI Diperbaiki

Adapun isi maklumat itu antara lain, poin dua huruf a menyebut masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung, memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI.

Poin dua huruf b, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat bila menemukan kegiatan, simbol, maupun atribut FPI, serta tidak melaksanakan pelanggaran hukum.

Poin dua huruf c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh TNI-Polri dalam menertibkan di lokasi yang terpasang spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Poin dua huruf d, masyarakat diminta tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs maupun media sosial.

Setelah diterbitkan, poin dua huruf d tersebut menuai kritik, salah satunya dari komunitas pers. Poin tersebut dinilai mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Baca juga: Maklumat Kapolri tentang Konten FPI, Kompolnas: Dasar Aturannya Ada dan Sah

Akan tetapi, Polri mengatakan poin tersebut tidak ditujukan bagi pemberitaan media massa.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, konten yang dilarang apabila bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, mengancam NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.

“Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” ujar Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com