Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poltisi PKS: Pemerintah Mestinya Kedepankan Pembinaan terhadap Ormas

Kompas.com - 04/01/2021, 05:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menilai semestinya pemerintah tak langsung membubarkan dan melarang Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Nasir, semestinya pemerintah mengedepankan prinsip pembinaan dalam menangani FPI. Hal itu disampaikan Nasir dalam diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (3/1/2021).

"Seharusnya pemerintah melakukan pembinaan. Di Undang-Undang Ormas salah satu perbincangan panjang adalah bagaimana pemerintah membina ormas sehingga mereka tetap menyuarakan persatuan dan kesatuan Indonesia,” kata Nasir.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Maklumat Kapolri soal Konten FPI Diperbaiki

Dalam Pasal 61 Ayat 1 Undang-Undang Ormas, Nasir melanjutkan, mekanisme pembubaran harus melalui tahapan seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, lalu barulah pencabutan badan hukum.

Ia menuturkan, masing-masing ormas memiliki gaya komunikasi yang beragam. Ada ormas yang kerap dengan keras mengkritik pemerintah dan sebaliknya. Karena itu, ia meminta pemerintah memahami hal tersebut.

Nasir menilai, dalam menyikapi perbedaan gaya komunikasi itu, pemerintah harus bisa memahami dan mengayomi seluruh ormas yang ada.

Ia mengatakan, selama tak menyerukan pendirian khilafah atau hendak mengganti Pancasila serta melakukan upaya disintegrasi, sedianya ormas tersebut tak perlu dibubarkan.

"Selama ormas itu masih ada dalam koridor NKRI, tidak menyerukan pendirian khilafah, atau merongrong Pancasila atau merongrong UUD 1945, apalagi melakukan upaya disintegrasi, maka tidak perlu dikhawatirkan. Pemerintah punya aparat, punya anggaran untuk membina ormas," kata dia.

Baca juga: Polri Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Bukan untuk Pers dan Media Massa

Adapun sebelumnya pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan FPI. Pengumuman pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020).

Pembubaran FPI didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri. Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca juga: Kesimpulan Bentrok Polisi dan FPI, Komnas HAM: Kami Umumkan Maksimal Pekan Kedua Januari

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com