Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Dibubarkan, Amien Rais: Langkah yang Habisi Bangunan Demokrasi

Kompas.com - 01/01/2021, 10:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus politikus senior, Amien Rais menyoroti keputusan pemerintah terkait pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

Amien menilai, pembubaran FPI tersebut sebagai langkah politik yang meruntuhkan bangunan demokrasi di Indonesia.

"Jadi, saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya itu menghabisi bangunan demokrasi kita," kata Amien melalui kanal YouTube pribadinya, Amie Rais Official, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN

Amien juga menyoroti pertimbangan pemerintah dalam membubarkan FPI yakni adanya pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Amien menilai, dalam pertimbangan tersebut, pemerintah langsung menyimpulkan sendiri adanya teroris di FPI.

"Jadi mereka dengan menimbang ini, mereka langsung menyimpulkan ya tanpa babibu, jangan dibantah, kita enggak boleh bantah ya," kata dia. 

"Bahwa 6 Laskar FPI oleh mereka termasuk teroris, saya kira sangat sederhana sekali sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan," ujar Amien. 

Ia juga mengingatkan Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melihat kembali keputusan dan tindakan yang sudah dilakukan pemerintah.

"Saya mengingatkan, yang kayak begini kalau mau diteruskan monggo, silakan gaspol dan urusan Anda pak Jokowi dan teman-teman dan juga Mahfud ya yang kemarin mengumumkan itu, hati-hati ya, urusan langsung kepada Allah," kata dia.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN

Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Tak hanya itu, tercatat 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya. Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga: Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ini Kata Polisi

Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.

Padahal, kegiatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memutuskan untuk menghentikan dan melarang kegiatan FPI.

"Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan," kata Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com