Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Soesatyo: Sosok Muladi seperti Guru, Selalu Mendidik Juniornya

Kompas.com - 31/12/2020, 15:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya mantan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM) sekaligus tokoh senior Partai Golkar, Muladi.

Bambang mengatakan, keberadaan Muladi di Partai Golkar, tak ubahnya guru yang selalu mendidik dan memberi kesempatan kepada para juniornya untuk tumbuh dan berkembang.

"Almarhum tidak ubahnya sebagai guru yang memantik dan memancing para kader untuk aktif mengeluarkan berbagai argumentasi," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).

Bambang mengatakan, jasa dan dedikasi Muladi terhadap bangsa dan negara tak terhitung jumlahnya.

Baca juga: Mantan Menteri Kehakiman Muladi Meninggal Dunia

Muladi, kata Bambang, semasa mudanya pernah menjadi aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Kemudian masuk ke Jakarta sebagai anggota MPR RI pada tahun 1997 dari fraksi utusan daerah. 

Muladi ditunjuk sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan VII (1998) dan Kabinet Reformasi Pembangunan merangkap Menteri Sekretaris Negara (1998–1999).

"Hakim Agung (September 2000–Juni 2001), terakhir sebagai Gubernur Lemhannas (2005–2011)," ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Muladi semasa hidupnya mendukung DPR dan pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai upaya dekolonialisasi terhadap aturan-aruran warisan Belanda.

Baca juga: Profil Muladi, Menteri Kehakiman Era Soeharto, Tutup Usia di Penghujung Tahun 2020

"Almarhum sudah lebih kurang menghabiskan 35 tahun usia hidupnya untuk mengkaji RUU KUHP. Almarhum berkali-kali mengatakan sudah bosan mengajar KUHP peninggalan Belanda," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membenarkan kabar bahwa Muladi meninggal dunia, pada Kamis (31/12/2020).

"Betul. Kami sudah mendapatkan kabar bahwa Prof Muladi telah meninggal dunia," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Kemudian, Putri Muladi, Listy Muladi mengatakan, pihak keluarga berharap almarhum dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Pihak Keluarga Ingin Makamkan Prof Muladi di Semarang

"Kalau saya seperti yang bapak inginkan di Taman Makam Pahlawan, tapi keluarga maunya di Semarang," kata sang putri Listy Muladi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, dilansir Antara.

Listy menceritakan, sebelum tutup usia, Muladi sempat dinyatakan positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Ketika itu, Muladi juga membutuhkan donor plasma untuk mempercepat pemulihan, namun karena kondisi kesehatan lainnya donor tersebut tidak dimungkinkan.

"Bapak tidak bisa dimasukkin donor plasma, sehingga kita tunda. Kondisinya kadang baik kadang drop, tiga hari kemarin sudah baik, kita sudah lega tinggal menunggu siumannya, tiba-tiba tadi malam drop lagi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com