JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah cara yang paling elegan yang bisa ditempuh Front Pembela Islam (FPI) untuk memperkarakan pelarangan organisasi oleh pemerintah.
Menurut dia, jika FPI menempuh jalan lainnya justru akan memperkeruh masalah yang ada.
"Karena ini SKB (Surat Keputusan Bersama) enam menteri dan lembaga ya, karena sifatnya keputusan tentu saja bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara SKB ini," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
"Ini yang paling elegan memang harus ditempuh FPI," ujar dia.
Baca juga: Ahli: Jika Lihat UUD 1945, Pembubaran FPI Bisa Dinilai Bermasalah
Feri mengatakan, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, maka mekanisme pembubaran FPI sudah sesuai.
Namun, Feri menilai bahwa pembubaran itu bisa dinilai bermasalah jika dilihat dari segi Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau basisnya Undang-Undang Dasar belum tentu langkah-langkah pemerintah membatasi FPI dalam artian undang-undang mencabut status badan hukumnya atau surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.
"Itu memang bisa jadi masalah kalau dilihat dari segi konstitusional. Dari segi Undang-Undang Dasar," ucap Feri.
Baca juga: Bantah Tudingan Terlibat Terorisme, FPI Analogikan Parpol dengan Koruptor
Adapun, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Masih Bolehkan Rizieq Shihab Ceramah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.