JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) terhitung sejak Rabu (30/12/2020).
Pengumuman pembubaran FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Pembubaran FPI didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI: Kita Hadapi, Enggak Perlu Tegang
SKB tersebut merujuk pada Undang-undang No 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Undang-undang Ormas juga menjadi dasar hukum serupa dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelum ini.
Proses pembubaran HTI berbeda dengan FPI meskipun menggunakan payung hukum yang sama. Berikut perbedaannya:
1. Pencopotan atribut
Saat membubarkan HTI pada 2017, pemerintah tak langsung menurunkan atribut dan simbol organisasi HTI berupa poster, bendera, dan lain sebagainya.
Sementara itu, saat membubarkan FPI, pemerintah langsung melarang pemasangan segala bentuk simbol keorganisasian FPI berupa bendera, spanduk, dan lain sebagainya.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam.
Baca juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI: Pengalihan Isu atas Kasus Penembakan 6 Laskar
Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.
Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.
Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.